Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Menyambut hari jadinya Kecamtan Kelapa Dua Ke 13 Lurah Bencongan menggelar acara jalan santai di ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Camat Kelapa Dua dan Lurah Benconga beserta TNI di PERSITA
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Lurah Bencongan dan Binamas APEL KORIL di RW. 017 Kelurahan Bencongan alhamdulilah berjalan lancar.
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Camat Kelapa Dua dan Lurah Bencongan melakukan tinjauan banjir diwilayah RW.31
-
30 May 2026
INFORMASI UMUM
Bapak Lurah Bencogan dan Ibu Camata Kelapa Dua Meresmikan POSBINDU ASSOKA RW. 03, Jl. Palem ...