Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Menyambut hari jadinya Kecamtan Kelapa Dua Ke 13 Lurah Bencongan menggelar acara jalan santai di ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Camat Kelapa Dua dan Lurah Benconga beserta TNI di PERSITA
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Lurah Bencongan dan Binamas APEL KORIL di RW. 017 Kelurahan Bencongan alhamdulilah berjalan lancar.
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Camat Kelapa Dua dan Lurah Bencongan melakukan tinjauan banjir diwilayah RW.31
-
30 May 2026
INFORMASI UMUM
Bapak Lurah Bencogan dan Ibu Camata Kelapa Dua Meresmikan POSBINDU ASSOKA RW. 03, Jl. Palem ...